MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setiap Jemaah haji Indonesia yang berhaji atas nama diri sendiri maupun badal haji (atas nama orang lain yang sudah meninggal) yang berangkat tahun ini itu akan mendapatkan sertifikat, pun dengan jemaah haji yang tergabung dalam Debarkasi Makassar.
Plh Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Wahyudin Hakim menyampaikan selama ini jemaah haji memang mendapatkan sertifikat dari maskapai penerbangan mereka. Namun, untuk tahun ini akan diberikan langsung oleh Kemenag.
Ia menuturkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada kemenag kabupaten/kota untuk penyelenggaraannya. Rencananya, sertifikat tersebut diberikan kepada para jemaah dalam bentuk elektronik, kemudian dicetak di Kemenag kabupaten/kota.
"Karena ini barang baru, maka tentu regulasinya harus disosialisasikan di kabupaten/kota. Yang saya tahu sertifikat yang diterbitkan kemenag tahun ini baru ada," tukasnya saat dikomfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Kata dia, sertifikat haji tersebut diberikan pada jemaah yang berhaji tahun ini. Tidak diberlakukan pada jemaah di tahun sebelumnya. "Ini bukti saja bahwa mereka pernah berhaji. Adapun bisa dipakai berkasnya untuk hal-hal tertentu, belum ada juknisnya," paparnya.