MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Kerja terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dalam lingkup daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) pada Selasa (18/07).
Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam membacakan amanat Kakanwil Liberti Sitinjak mengatkan kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kegiatan Kanwil sebagai wujud peran Kanwil dalam memberikan pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah dengan memberi masukan agar daapt menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lainnya.
Lanjut Haris, fokus pelaksanaan analisis dan evaluasi di tahun 2023 yaitu produk hukum daerah yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Untuk itu, Haris mengharapkan kerjasama seluruh Tim Pokja dan narasumber untuk memberi masukan dalam proses analisis dan evaluasi tersebut sehingga nantinya dapat memberikan rekomendasi masukan yang berkualitas kepada Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait dengan produk hukum daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
“Rekomendasi tersebut dapat berupa dicabut, diubah, dibiarkan tetap, dan/atau tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaan norma dalam produk hukum daerah tersebut.” papar Haris.
Sementara itu, Analis Hukum Madya Kanwil Rusdiyanto Muin mengatakan bahwa Tim Pokja sepakat memilih tema ketenagakerjaan karena saat ini kerap terjadi sorotan/kritikan di masyarakat dan akademisi mengenai ketenagakerjaan di Sulsel.
Menurutnya, hal ini penting untuk dianalisis dan dievaluasi apakah perda-perda yang ada di Sulsel masih relevan dengan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja.
“Sesuai tema ketenagakerjaan, kami memilih lokus Pemerintah Daerah Ketenagarkerjaan di Luwu Timur, Sinjai, Barru, dan Bantaeng, yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembagian kertas kerja kepada masing-masing Tim Pokja. Dalam perjalanan pelaksanaan analis dan evaluasi, kami banyak mendapat masukan dan arahan dari tim perancang peraturan perundang-undangan kanwil dalam mengerjakan kegiatan ini.” sambung Rusdiyanto.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Dwi Agustine K selaku Analis Hukum Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dwi membawakan materi tentang Peran Strategi Analis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Pertimbangan Pemilihan Obyek Analis dan Evaluasi, dan Mekanisme Evaluasi Peraturan Daerah.
Dwi juga menjelaskan materi secara teknis tentang Metode Evaluasi Peraturan Undang-Undang (PUU) yang terdiri dari: 1-Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan 6 (enam) Dimensi (Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum, dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan); dan 2-Sistematika Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Pendahuluan, Pembahasan, Penutup, dan Lampiran).
Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Merlyanti Anwar, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, Jajaran Analis Hukum Kanwil, dan Perwakilan Akademisi Universitas Hasanuddin (UNHAS). (*)