MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir 5 September 2023. Pada bulan Agustus sudah ada pengusulan nama pengganti Gubernur tunggal tersebut.
Lantas bagaimana mekanisme pergantian Gubernur Sulsel atau Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Hal ini dipastikan sengit dan berujung voting di DPRD Sulsel nantinya. Pasalnya sesuai aturan setiap fraksi di DPRD akan mengusulkan satu nama, kemudian dibahas persama Pimpinan atau pengurus partai di intenal, setelahnya bersama Pimpinan Dewan sebelum paripurna.
Sedangkan di DPRD Sulsel saat ini ada 9 fraksi. Dipastikan ada 9 nama yang akan diusulkan dari internal Dewan menjadi calon Pj Gubernur. Jika seluruh fraksi satu pandangan untuk menyepakati 3 nama, maka akan sangat berjalan mulus. Namun, apabila masing-masing fraksi partai ngotot mengusung nama sesuai keinginan, maka tentu untuk mengusulkan 3 nama akan ditentukan lewat voting.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris menyebut, pengusulan Pj Gubernur mengacu tata tertib. Di mana setiap fraksi berhak mengusulkan satu nama.
"Di DPRD ada sembilan fraksi, kalau masing masing fraksi mengajukan berarti ada sembilan nama, itu bisa jadi beda - beda nama juga yang diusulkan," kata politisi Golkar itu di DPRD Sulsel, Kamis (20/7/2023).
Meski demikian, ia mengatakan jika kesamaan dalam.menentukan nama dari 9 fraksi maka akan menghasilkan 3 nama. Tapi, jika lebih dari 3 nama maka peluang voting tak bisa dihindari.
"Tapi kalau bisa pas tiga, bisa langsung ditetapkan, diteruskan ke Kemendagri. Kalau lebih tiga nama akan dilakukan pemilihan di paripurna, divoting karena kita dimintakan maksimal tiga," jelasnya.
Dia menyebut, untuk fraksi Golkar dalam pengajuan nama Pj Gubernur akan berkonsultasi lebih dulu ke Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe. Pihaknya akan mendorong pembahasan pengajuan Pj bulan ini.
"Kami di Golkar akan membahas di internal fraksi dulu, kemudian disampaikan ke Pengurus DPD I Golkar Sulsel untuk kita konsultasikan siapa nama yang kita usulkan," tuturnya.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan DPRD sebulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir 5 September. Artinya pengusulan Pj Gubernur bisa dilakukan 5 Agustus. Dia pun menilai, figur yang mencuat sebagai Pj Gubernur perlu melihat lebih awal kesiapannya.
"Saya kira bagus, tinggal kita melihat apakah dikategorikan pejabat tinggi madya setingkat eselon 1. Seperti rektor apakah dia masuk kategori pejabat tinggi madya memang dia selevel eselon satu. Apakah (rektor) memungkinkan. Tapi mau dulu ditanya, jangan sampai ditunjuk beliau tidak siap," terangnya.
Kemudian disesuaikan relevansi dengan jabatan yang mereka duduki dengan jabatan yang mau ditempatkan. Kalau bisa rangkap, apakah tidak terbengkalai salah satunya.
"Tetapi masa kita menerima surat tanggal 5 Agustus dua minggu kita proses habis waktunya, sudah berakhir belum ada usulan. Tentu kita berharap paling tidak di dalam bulan 7 di DPRD ini sudah mulai proses penjajakan untuk usulan. Kita mau dorong agar kita bicarakan dan kita laporkan ke Ketua DPD I," imbuhnya. (Yad/B)