"Setelah itu kami konsultasi lagi ke LKPP bahwa kamis sudah melakukan market sounding, inilah hasilnya," ucap Andi Pattiware.
Maka dari itu, Andi Pattiware mengatakan pihaknya bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan untuk mengubah metode ambang terendah batas ini karena tidak diminati oleh penyedia.
"Kami sudah bersurat ke pimpinan, kami juga sudah rapat yang dihadiri inspektorat, Bappeda, pokja, MK, sama tim teknis, kami simpulkan bahwa metode harus diubah, dan kedua harus ada adendum tahun jamak. Dalam artian kita ubah nota kesepahamannya, secara garis besar kita tambah anggaran," jelas Andi Pattiware
"Kami kan takut jangan sampai ditender ulang dan tidak ada lagi penyedia," lanjut Pattiware.
Andi Pattiware mengatakan anggaran proyek Macca akan ditambahkan dan akan diajukan ke APBD perubahan sekitar Rp130 miliar dari anggaran awal Rp270 miliar. Total anggaran yang diusulkan mencapai Rp400 miliar.
"Ini pasti kita komunikasi juga dengan tim pendamping hukum, kejati sama polda," ucap Andi Pattiware.
Dengan penambahan anggaran ini, tentunya kata dia, akan ada perubahan konsep proyek dan akan difinalisasi oleh MK. Meski begitu, target penyelesaian proyek tetap pada Desember 2024.
"kalau tidak salah penandatanganan KUA PPAS nanti di bulan 10. Kami tidak bisa mengajukan tambahan tender kalau belum disahkan itu. Jadi startnya di bulan 10, mungkin di bulan 12 sudah ada pemenang," tutup Andi Pattiware. (Shasa/B)