MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum belum memastikan mengenai surat suara untuk Pemilihan Umum 2024. Nantinya akan ada lima surat suara, tapi warnanya belum ditentukan.
Pada Pemilu 2019, masyarakat memiliki hak suara memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI. Di tempat pemungutan suara (TPS) diberikan lima lembar kertas suara untuk dicoblos masing-masing sekali, dengan kertas suara yang berbeda.
Lima kertas suara tersebut yakni berwarna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk memilih anggota DPD, biru untuk memilih anggota DPRD provinsi, hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Anggota KPU Sulawesi Selatan Divisi Logistik, Marzuki Kadir menyatakan hingga saat ini,belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai aturan dan warna dan jenis surat suara. Belum ada kepastian surat suara yang digunakan pada Pemilu 2019, akan sama untuk pemilu tahun depan.
"Kemungkinan akan ada perubahan bentuk maupun warna. Logistik lainnya juga belum ada kepastian model seperti bilik suara dan kotak," kata Marzuki, Rabu (19/7/2023).
Menurut dia, sejauh ini sudah beredar lima jenis surat suara dan warna seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu. Namun, itu digunakan untuk simulasi saja.
"Belum ada deal untuk Pemilu 2014. Kami juga menunggu PKPU terbaru setelah berkoordinasi dengan KPU RI," imbuh Marzuki.
"Sesuai aturan untuk surat suara pemilu desain yang diusulkan KPU nanti. Jadi mau model lama atau baru, kami masih menunggu. Sekarang belum ada regulasi," sambung dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa hingga saat ini KPU masih fokus pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk persiapan daftar calon sementara (DCS). Menurut dia, pembahasan tentang logistik akan dilakukan setela seluruh tahapan DCS telah rampung.
"Untuk jenis kertas akan kami umumkan nanti. Nanti ada petunjuk teknisnya," ujar Idham.
Menurut dia, beberapa waktu lalu KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. KPU Kukar menjadi daerah terakhir yang menyelenggarakan simulasi nasional ini setelah Tangerang Selatan, Bogor, dan Palembang.
"Simulasi ini bertujuan agar proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti berlangsung efektif," imbuh Idham.