Bupati Pinrang Serahkan Santunan JK dan JKK, BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) dan santunan Jaminan Kecelakaan Keja (JKK) serta Beasiswa kepada ahli waris korban.

PINRANG, RAKYATSULSEL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) dan santunan Jaminan Kecelakaan Keja (JKK) serta Beasiswa kepada ahli waris korban.

Ahli Waris korban, 2 orang Tenaga non ASN Pemerintah Kabupaten Pinrang yang meninggal Dunia beberapa waktu lalu menerima langsung santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jumat (21/7/2023).

Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Andi Ilham, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral Hartono Mekka dan Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan H.Bahtiar di Ruang Rapat Bupati Pinrang.

Selain itu, Bupati Irwan juga menyerahkan manfaat beasiswa bagi anak salah seorang tenaga non ASN dengan nilai maksimal 87 Juta Rupiah yang akan dimanfaatkan untuk biaya Pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.

Bupati Irwan dalam penyampaiannya mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak memberikan manfaat bagi ahli waris para tenaga non ASN.

Bupati juga turut berbela sungkawa kepada para ahli waris dan berharap santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan baik.

Dia juga mengungkapkan, hampir seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Pinrang telah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dimana premi tiap bulannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Hal ini, lanjutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian untuk memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga non ASN dan keluarga jika sewaktu – waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. (Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version