MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan warna kertas suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini telah diputuskan KPU RI untuk disosialisasikan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun warna-warni kertas suara untuk Pilpres adalah abu- abu, DPR-RI kuning, DPD-RI merah, DPRD Provinsi biru dan DPRD Kabupaten/Kota hijau dengan latar putih.
Warna kertas suara ini hanya terjadi perubahan antara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana Pemilu 2019 silam, warna kertas suara DPRD Provinsi hijau dan DPRD Kabupaten/Kota biru.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan, warna kertas suara ini berdasarkan Peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu mendatang.
"PKPU-nya sudah ada diturunkan dari pusat. PKPU ini kemudian ditindaklanjuti KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPUD Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan ke masyarakat," kata Marzuki melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).