Pada pemilu 2019 kelima kertas suara itu yakni: Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI, Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI, Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.
"Jadi, kami KPU akan tindak lanjut untuk sosialisasi ke masyarakat. Tapi No komen dulu, karena belum semua saya baca," jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, surat suara didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolom calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon anggota legislatif dan senator.
Kemudian untuk proses penghitungan suara akan menggunakan penghitungan dengan metode dua panel. Tujuannya untuk meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja mengingat ada lima surat suara yang harus dihitung.
Dia menjelaskan dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, petugas KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.
"Panel A bertugas menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota," tukasnya.
Sementara Pengamat Politik, Muhammad Asratillah menilai, kertas suara terjadi perubahan warna atau tidak, ya tidak berdampak signifikan. Dia menilai apabila menggunakan konsep lama sosialisasi ke masyarakat akan lebih mudah.