Kolega NA Turut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Ini Perannya

  • Bagikan
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut, di kantor Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023) malam. (dok)

Dalam akta perusahaan yang tercantum di dokumen AMDAL itu, ada total 12 izin usaha pertambangan yang beroperasi di perairan Takalar, dua di antaranya adalah PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. 

Dua perusahaan ini tercatat dimiliki oleh orang-orang dekat Nurdin Abdullah selaku mantan Gubernur Sulsel.

PT Banteng Laut Indonesia sendiri merupakan pemilik konsesi, tempat dimana PT Boskalis Internasional Indonesia menambang pasir untuk pembagunan proyek Makassar New Port (MNP), salah satu proyek strategis nasional di Kota Makassar.

Dalam catatan tersebut, pemilik atau pemegang saham PT Banteng Laut Indonesia antara lain, Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama yang saat ini juga sudah berstatus tersangka, Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris, Abil Iksan sebagai Direktur, dan Yoga Gumelar Wietdhianto. 

Selain Akbar Nugraha dan Abil Iksan, nama Fahmi Islami juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Banteng Laut Indonesia. 

Nama-nama besar seperti Akbar Nugraha, Abil Iksan, dan Fahmi Islami, diketahui pernah menjadi bagian dari Tim Lebah Pemenangan Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Nama Sunny Tanuwidjaja yang ikut tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Banteng Lautan Indonesia diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Pemprov DKI Jakarta masa kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Kembali pada keterlibatannya dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut Takalar tahun 2020.

  • Bagikan

Exit mobile version