Penetapan harga tersebut dikatakan bertentangan dengan peraturan Gubernur dan Bupati di lokasi pertambangan mineral bukan logam di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Takalar, yang berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam konsensi wilayah PT. Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.
Sehingga dengan adanya penurunan harga nilai pasar pasir tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Takalar sebesar Rp7 milyar lebih.
"Kerugian negara yang diperoleh berdasar hasil perhitungan kerugian sebesar Rp7 Milyar lebih," paparnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut akan terus bertambah setelah melihat nantinya hasil fakta persidangan nantinya.
"tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tim akan terus bekerja kita menunggu saja," paparnya.
Adapun kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Isak/C)