MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan specimen.
Hal tersebut disampaikan Plt Kabid Pelayanan Hukum, Jean Henry Patu dalam keterangan resminya di Kanwil Kemenkumham Sulsel usai menerima arahan dari Kakanwil Liberti Sitinjak, Sabtu (22/7)
Jean melanjutkan, saat ini Kanwil Sulsel telah bisa melayani masyarakat yang ingin mencetak sertifikat Apostille.
“Tarif Apostille sebesar 150.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian permohonan 2 – 3 hari kerja,” ucap Jean
Adapun syaratnya sangat mudah yaitu dengan menyertakan KTP, Dokumen yang akan di apostille dan surat kuasa apabila diwakilkan.
“bagi masyarakat Sulsel yang ingin mencetak sertifikat Apostille dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102 Makassar
Untuk diketahui, Apostille merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam hal legalisasi berbagai dokumen publik dan dapat langsung digunakan di negara – negara Konvensi Apostille.
Tujuan dari sertifikasi Apostille adalah untuk menghapus legalisasi tradisional yang diganti dengan penerbitan sertifikat tunggal, di mana Kemenkumham merupakan salah satu pihak yang berwenang (Competent Authority) dalam melakukan autentifikasi surat di negara Indonesia.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya. (*)