MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini menyusun strategi penanganan dugaan pelanggaran aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan jika dugaan pelanggaran ASN cukup besar pada Pemilihan Umum (Pemilu).
"Secara nasional Pemilu 2019 kata Loly ada 999 dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara. 89 persen kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya.
Adapun Pilkada serentak 2020, secara nasional ada sekitar 1.536 dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara melakukan pelanggaran, 91 persennya dia rekomendasikan juga ke KASN.
"Jadi Rakornas ini kita akan menyamakan persepsi agar tidak ada lagi kesalahpahaman," Kata Loly saat ditemui di Hotel Sheraton Makassar, belum lama ini.
Dalam melakukan pencegahan ASN dan aparatur desa nantinya kata dia ada secara multidimensi, seperti Bawaslu harus lebih dekat lagi dengan ASN.
"Yang selalu kami ingatkan kepada Bawaslu bersama jajaranya membangun komunikasi intens dengan teman-teman pemerintah daerah, agar kita (Bawaslu) memiliki keleluasaan untuk mengingatkan mereka (tidak terlibat politik)," ujarnya.
Selanjutnya kata dia membangun simpul-simpul masyarakat seperti kampung pengawasan dan itu salah satu langka bagaimana ASN terkoneksi hingga melakukan diskusi dengan ASN.
"Karena ASN lebih banyak melakukan pelanggaran saat Pemilihan (Pilkada) bukan pemilu, sementara tahun 2024 nanti akan serentak jadi kemungkinan saling tarik menarik," ujarnya.
Disinggung soal netralitas ASN terjadi saat Pilkada, sehingga bisa dipastikan itu dikarenakan kandidat petahana. Lolly menyampaikan Pilkada merupakan demokrasi tingkat lokal, sehingga ASN sangat mudah dimobilisasi, sehingga dia harapkan kandidat petahana harus memberikan contoh agar tidak melibatkan ASN berpolitik praktis.
"ASN ini strategis, dari atas sampai tingkat bawah ada. Kalau digerakan maka bisa menguntungkan dan merugikan salah satu calon," jelasnya. (Fahrullah/B)