Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Endus Keterlibatan Oknum BPN

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Dok. Humas).

Hanya saja, di lokasi atau tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng dan Kabupaten Wajo. Atau lokasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah itu masuk bersatu kawasan HPT.

Namun untuk kepentingan pembangunan bendungan, dilakukan proses perubahan status kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel.

"Dan pada tanggal 28 Mei 2019, terbitlah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian, nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019, tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan kawasan hutan seluas +91.337 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 hektar  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838  hektar di Provinsi Sulsel," terang Leonard.

Lanjut disampaikan, setelah dikeluarkan lokasi tersebut dari statusnya sebagai kawasan hutan produksi tetap dan akan dibangun Bendungan Paselloreng, tiba-tiba ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021 lalu.

Sporadik tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani. Sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut atas nama pribadi, padahal diketahui bahwa tanah yang dimaksud adalah kawasan hutan yang statusnya baru saja diubah.

  • Bagikan

Exit mobile version