Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Endus Keterlibatan Oknum BPN

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Dok. Humas).

"Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut," bebernya. 

Leonard juga mengatakan, bahwa berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan pada Tahun 2015 lalu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), tampak lokasi tersebut sebelumnya masih berstatus kawasan Hutan Produksi Tetap  dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

"Dengan demikian lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan," katanya.

Dengan begitu Tim Kejati Sulsel melalui Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian, hal itu selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai baik harga tanahnya, tanaman, jenis serta jumlahnya. 

"Namun dalam pelaksanaannya KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel," terangnya.

Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah itu.

  • Bagikan