LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.
"Karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan produksi tetap yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623. Karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan, instansi yang memerlukan tanah cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutur Leonard.
Ada 35 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel Atas Kasus Ini
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021, pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi.
Hal itu juga yang membuat proses pengungkapan kasus ini agak berjalan lama mengingat banyaknya saksi yang diperiksa. Termasuk tim Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Saksi di kasus Bendungan Paselloreng ini ada 35 orang masyarakat telah kita periksa. Penyelidikan kita memang agak lama karena kita turun ke lapangan dan sangat banyak saksi yang akan kita periksa,”ucap Yudi.
Begitu juga kata Yudi, pihaknya membutuhkan ahli yang profesional dalam proses penyidikan kasus ini. "Ahli kami gak mau juga salah-salah nanti karena ada dulunya pernah penanganan perkara kami yang sempat dibebaskan meski perkaranya jelas dan terbukti kalau gak salah itu kasus Mapongka. Dari situ kita evaluasi, Jadi kita lebih jelas berhati-hatilah memegang prinsip kehati-hatian tidak lain daripada itu. Demikian seperti itu,” ujarnya.