Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Endus Keterlibatan Oknum BPN

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Dok. Humas).

Kajati Sulsel Peringatkan Pihak Terkait Tak Melarikan Diri

Pada kasus ini Leonard menegaskan pihaknya akan bergerak cepat melaksanakan rangkaian tindakan penyidikan guna mengungkap kasus ini. Untuk itu, dia mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat baik sejak tahap perencanaan hingga pada tahap pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo untuk tidak mencoba melarikan diri, apalagi menghilangkan alat bukti dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan nantinya. 

“Panggilan akan terus meluncur kepada pihak-pihak yang akan dipanggil secara kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel,” ucap Leonard. 

Leonard juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diperiksa nantinya baik dalam kasus Bendungan Paselloreng maupun kasus-kasus lainnya, agar tidak mempercayai adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Jaksa yang mencoba ingin membantu dalam penyelesaian perkara. 

“Saya minta itu tidak. Jadi tolong teman-teman menyampaikan ini, saya khawatir ada oknum-oknum atau orang-orang lain yang mencoba-coba bermain di atas kuda terhadap penanganan perkara korupsi,” ujar Leonard. 

Dia menegaskan, Kejati Sulsel di bawah kepemimpinannya akan bertindak secara profesional, proporsional dan akuntabel dalam penanganan perkara baik sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

“Kalaupun ada penanganan-penanganan perkara yang masih dalam tahap persidangan seperti kemarin kasus pasir laut, kita kan melihat perkaranya berjalan persidangan dan akan terus mempelajari dan kalau memang memungkinan ada dua alat bukti, kita tetapkan tersangka," sebutnya. (Isak/C)

  • Bagikan

Exit mobile version