Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Masuk Penyidikan, Kejati Sulsel Endus Keterlibatan Oknum BPN

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Dok. Humas).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021. Di mana status kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan berdasarkan pada hasil ekspose perkara Tim Penyelidik Kejati Sulsel pada hari Kamis, 20 Juli 2023 lalu. Dari hasil ekspose perkara tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan adanya peningkatan status perkara ini pihaknya mulai melakukan pengumpulan sejumlah bukti-bukti lain sebelum menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini. 

“Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,” ujar Leonard.

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2015 lalu, saat itu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang akan melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. 

Penetapan lokasi atau tanah untuk pembagunan bendungan ikut disetujui Gubernur Sulsel dengan mengeluarkan surat Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng. 

  • Bagikan

Exit mobile version