Kasus Rudapaksa Gadis Difabel di Makassar, Menambah Daftar Kekerasan Seksual Perempuan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat menunjukkan barang bukti pelaku. (Foto: Isak)

Tak sampai di situ, setelah pelaku AM merudapaksa korban. Di hari yang sama, AM kemudian membawa korban menuju sebuah homestay yang ada di wilayah Kota Makassar. Di mana di homestay tujuan AM dan korban, sudah ada teman AM yakni AFS yang sedang tidur. 

"Saat pelaku AM tertidur (di tempat AFS), teman pelaku (AFS) membawa korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan secara paksa," ucap Ridwan. 

Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku ke salah satu tempat di wilayah Kecamatan Panakkukang, bukan ke rumah pelaku.

Di lokasi itulah korban sempat viral saat ditemui warga karena mengaku baru saja dirudapaksa sekitar 9 orang pria. "Jadi bukan sembilan, dua yang melakukan (persetubuhan)," jelasnya. 

Karena viral di medsos, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar pada 21 Juli 2023 lalu. 

Adapun motif kedua pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena semata-semata untuk memuaskan nafsu birahinya. "Motifnya karena melampiaskan nafsu," ungkap Ridwan. 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku pub dikenakan Pasal 6a, b, dan c, Pasal 15 huruf a UU RI 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tutur Ridwan.

  • Bagikan

Exit mobile version