Sedangkan, Sekretaris DPW partai Gelora Sulsel, mudzakir Ali Djamil menegaskan apapun bentuk regulasi yang terpenting pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu bersama penyelenggara pemilu yaitu KPU bisa menjalankan dengam apalagi.
Apalagi sejau ini regualasi.mengatur sedemikian rupa, masih saja diterobos oleh peserta pemilu sehingga jalanya pemilu terganggu.
"PKPU mengatur pemasangan APK sudah ada. Tinggal bagaiaman pengawasan dilakukan di lapangan. Kami juga mendukung," jelas mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.
Pada kesempatan ini, pengamat Demokrasi Nurmal Idrus mengatakan snagat sepakat dengan PKPU dikeluarkan penyelenggara pemilu terkait larangam APK di lokasi gedung pemerintah hingga pendidikan dan rumah ibadah.
"Itu sudah benar. Karena sesuai regulasi. Tak ada kampanye di area pendidikan dan ibadah," jelasnya.
Dikatakan, setiap musim pemilu dan pilkada banyak bahan sosialisasi dari pasangan calon (paslon) yang dibuat baik oleh paslon sendiri, maupun tim kampanye, tim relawan ataupun simpatisan bertebaran tanpa mengikuti rambu-rambu terlarang.
"Selama ini kan pemasangannya tidak memperhatikan estetika, tidak memperhatikan area yang diperbolehkan atau tidak. Jumlahnya juga melebihi batas yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," katanya.
Sedangkan, Direktur Parameter Publik Indonesia (PPI), Ras MD mengatakan, pasca MK memutuskan menolak sistem proporsional tertutup, para bakal calon legislatif dari semua tingkatan ramai-ramai sosialisasikan diri di ruang publik.