Soal Larangan Pemasangan APK di Lokasi Vital, Pengamat dan Parpol Tak Keberatan

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - KPU membuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai batas bagi Parpol atau caleg dan cakada.

Salah satu aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kaitan hal ini, Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan PKB sebagai partai peserta pemilu sangat menghargai apa telah di putuskan KPU  terkait pembatasan pemasangan APK.

Menurutnya, pihaknya sangat mendukung karena bagian dari pencegahan agar jalanya pemilu tidak bertabrakan dengan hal yang tidak diinginkan bersama.

"Pada prinsipnya kami PKB mendukung ada batas atribut kampanye di lokasi terlarang. Ini bukti bahwa KPU ingin semua pihak menjalankan. Dan itu tentu butuh juga kesadaran peserta pemilu dan pengawas pemilu," singkat Azhar, Minggu (23/7/2023)

  • Bagikan

Exit mobile version