MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menantang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar untuk melakukan perekaman terhadap masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki KTP-Elektronik.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan jika saat ini ada sekitar 18 ribu pemilih potensial di Kota Makassar sampai saat ini belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
"Kalau 18 ribu ini melakukan perekaman pada bulan Agustus sampai jelang Pemilu (14 Februari) maka ada sekitar 2 ribu tiap bulan (melakukan perekaman KTP), mampukan Dukcapil melakukan perekaman," kata Abdillah Mustari, saat ditemui di Hotel Aerotel Smile Losari jl Jl. Muchtar Lutfi, Senin (24/7/2023).
Dirinya menyebutkan KTP elektronik menjadi syarat utama masyarakat melakukan pemilihan. Jika tidak memiliki KTP elektronik maka hak pilih mereka berpotensi hilang.
"Ini salah satu bentuk pengawasan kami (Hak pilih) dan akan dilanjutkan oleh komisioner berikutnya (masa bakti 2023-2028) karena saya tidak mendaftar lagi," ujarnya.
Bahkan pihaknya sudah meminta kepada KPU Makassar untuk melakukan komunikasi dengan Dukcapil Makassar agar pemilih potensial tersebut melakukan perekaman KTP elektronik dan itu banyak caranya.
Mulai melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah tingkat bawah RT/RW hingga melakukan komunikasi pihak sekolah yakni SMA.
"Sejak awal kami meminta kepada KPU melakukan koordinasi dengan Dukcapil. Kalau masalah formulir tidak ada itu tidak masuk akal. Kan formulir bisa diperbanyak," bebernya.
Pengalaman Pemilu 2019 lalu kata Abdillah Dukcapil melakukan perekaman KTP elektronik di kecamatan tapi itu jelang pemilu.
"Yang kami sayangkan 2019 lalu Dukcapil melakukan perekaman jelang pemungutan suara (Pemilu) ini salah satu kekhilafan seharusnya dilakukan jauh-jauh hari," jelasnya. (Fahrullah/B)