"Pembaruan Hukum termasuk Hukum Pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan perlu di akomodasi seperti memasukan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law)," terang Yasonna.
Menurutnya, pada dasarnya the living law merupakan aturan yang ideal serta dicita-citakan oleh masyarakat. Ada 4 (empat) indikator yang harus dipenuhi dalam batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu : 1. Berlaku dalam tempat hukum itu hidup, 2. Sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945, 3. Hak Asasi Manusia, 4. Asas-asas Hukum Umum yang diakui masyarakat beradab.
Yasonna menekankan bahwa masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta menyebut perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mempersiapkan berlakunya KUHP.
Selain sosialisasi, Ambeg mengatakan perlunya mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.