"Seminar Nasional ini sendiri mengangkat salah satu pembahasan dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 2 UU KUHP," kata Ambeg.
Ambeg jelaskan seminar ini bertujuan selain sebagai upaya sosialisasi UU No 1/2023 tentang KUHP, juga untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Seminar Nasional ini menghadirkan Narasumber pada kegiatan ini yaitu: Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu. (*)