TAKALAR, RAKYATSULSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Takalar pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Takalar, Senin (24/07/2023)
Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh Ahmad Afandi menggantikan almarhum Andi Noor Zaelan karena meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya yang membacakan Surat keputusan (SK) pelantikan PAW, berharap semoga Ahmad Afandi dapat menjalankan amanah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya menitipkan pesan ke Ahmad Afandi yang masuk di Komisi II DPRD Takalar dan menggantikan jabatan yang di tinggalkan oleh almarhum Andi Noor Zaelan di bagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," pesan Muhammad Darwis Sijaya.
Senada yang disampaikan oleh
Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Setiawan Aswad mengucapkan selamat kepada Ahmad Afandi yang barusan dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019-2024.
"Dimana hari ini kami menggantikan almarhum Andi Noor Zaelan dan kemudian memiliki cita-cita besar untuk membesarkan Partai dan cita membangun Takalar untuk menjadi lebih baik tentunya dengan itu tidak lepas dari peranan anggota DPRD Takalar," tandas Ahmad Afandi.
Sedangkan Plt Ketua DPC Partai PDIP Takalar, Alamsyah Demma menegaskan bahwa Ahmad Afandi ini diberikan tugas khusus dari Partai terkait dengan penguatan Elektoral. Jadi dia harus menjadi anggota DPRD dan memastikan kursi PDPI di Dapil I itu terjaga dan pihaknya berharap Ahmad Afandi bisa membawah kursinya sendiri sehingga caleg yang lain bisa mengisi kursi tambahan. (Supahrin)