Pejabatnya Poligami, Wali Kota Makassar Siapkan Sanksi

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat ditemui di Tribun Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani Makassar, Senin (24/7).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku saat ini tengah menimbang untuk memberikan sanksi demosi atau penurunan jabatan kepada Chaidir.

Chaidir merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar yang diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Ini tergantung, kelihatannya demosi," ujar Danny Pomanto, saat ditemui di Tribun Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani Makassar, Senin (24/7). 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Makassar Akhmad Namsun mengatakan, kemungkinan Chaidir akan penurunan jabatan dari Pejabat Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator. 

Namsun, sapaan akrabnya, menyebut penurunan jabatan itu atas pertimbangan terkait hasil temuan dari tim pemeriksa mengenai tindakan poligami yang dilakukan Chaidir tanpa izin. 

Sebelumnya, Namsun menegaskan bahwa permasalahan poligami yang dilakukan oleh Chaidir tersebut jelas melanggar aturan sebagai seorang PNS.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikatakan seorang aparatur, terlebih lagi pejabat, harus mendapatkan izin dari istri pertama dan atasan, dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk melakukan poligami.

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya juga mengenai kinerja kerja yang rendah. "Yang kami sorot adalah poligami, selain tidak ada izin dan juga kinerjanya memang rendah," ucap Namsun. 

Saat ini, Kata Namsun, Surat Keterangan (SK) penurunan jabatan Chaidir sedang dalam masa pengajuan. "Sementara, sudah diajukan," tutup Namsun. (Shasa/B) 

  • Bagikan

Exit mobile version