Polisi Peringatkan Jemput Paksa Jenny Rachman

  • Bagikan
Jenny Rachman

TANGSEL, RAKYATSULSEL - Aktris senior Jenny Rachman dikabarkan akan dijemput polisi terkait dugaan kasus perusakan rumah Alia Karenina, di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin mengatakan jika kasus tersebut masih tetap berlanjut, petugas akan menjemput pemain film Kabut Sutra Ungu (1979) itu.
"Kasusnya itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput," ujar AKP Erwin, kepada awak media, Sabtu (22/7).

Menurut AKP Erwin, restorative justice yang diajukan pihak Jenny Rachman, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. "Jadi, sampai saat ini masih tertunda," tutur AKP Erwin.

Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus perusakan rumah Alia Karenina.

"Kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak tahun lalu," tutur Yonathan.

Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum.

"Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tetapi belum ada jawaban," kata Yonathan.

Adapun Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.

Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Namun, meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022. Kemudian, polisi melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum diperiksa, pengacara Jenny Rachman meminta ditunda karena kliennya berada di luar kota.

Namun, Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Jenny Rachman mengenai kasus tersebut. (jpnn)

  • Bagikan