Wakil Ketua DPRD Makassar Apresiasi Program Pemkot ‘Jagai Anakta’

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali

“Tidak usah takut, tidak usah merasa bersalah jika melaporkan. Kekerasan terhadap anak itu tidak boleh berlanjut!” tegasnya lagi.

Narasumber lainnya dari LBH APIK Sulsel, Rosmiaty Sain, menjelaskan banyaknya permasalahan membuat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ABH ini termasuk saat anak menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam suatu kasus.

Ada faktor internal yang membuat ABH, meliputi kondisi keluarga seperti ekonomi, kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua, dan tidak harmonis antar keluarga.

“Adapun faktor eksternal seperti karena pengaruh teknologi, lingkungan,” terangnya.

Rosmiaty melanjutkan, proses hukum ABH memiliki kebijakan tersendiri.

“Penangkapan dan penanganan adalah upaya terakhir dalam kasus ABH. Ini karena kita harus mengutamakan kepentingan dan masa depan anak,” bebernya.

Ketika anak bermasalah, sambungnya, pendekatan terbaik adalah proses mediasi oleh komunitas dan masyarakat.

“Pendekatan paling penting adalah Restorative Justice. Jangan langsung di polisi. Kita menekankan pemulihan, duduk bersama. Karena kasihan anak kalau tidak pulih,” katanya.

“Kecuali kasus kekerasan seksual. Itu jangan dimediasi, mesti diproses hukum,” pungkasnya.

Diketahui Program Jagai Anakta digagas oleh Pemkot Makassar dengan mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

  • Bagikan

Exit mobile version