MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang pria imigran bernama Mustafa Dawari (26) terpaksa diamankan Unit Resmob Polsek Mamajang, Kota Makassar, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan beberapa unit sepeda motor.
Imigran asal Afganistan itu ditangkap di jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Banta Bantaeng, Kota Makassar, pada Senin (24/2/2023) kemarin.
Mustafa diketahui melancarkan aksi penipuan dan penggelapan beberapa unit sepeda motor di wilayah Tamalanrea dan Mamajang.
Kanit Reskrim Polsek mamajang, Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menggadaikan sepeda motor milik korbannya. Dimana selama beroperasi sudah ada tiga unit sepeda motor korbannya yang digadaikan.
Satu unit digadaikan di Takalar, dan satu unit lainnya digadaikan di Jalan Panampu, Makassar. Sementara satu unit lainnya sudah diamankan di Polsek Tamalanrea.
"Jadi dia gadaikan motor orang lain," ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Setiawan juga menyampaikan, penangkapan pun dilakukan setelah korban yang bernama Syamsuddin Ali melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Sepeda motor miliknya di Polsek Mamajang.
Menurut Setiawan, kasus tersebut bermula saat korban berada di pasar Pa'baeng-Baeng. Pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor miliknya.
"Adapun alasan pelaku untuk mengambil uang dengan BPKB, setelah itu pelaku dan korban pergi ke rumah kakaknya di jalan Inspeksi Kanal, lalu korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Namun, sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp9 juta, sehingga membuat laporan ke pihak Kepolisian yakni Polsek Mamajang.
"Sepekan kami melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait. Apalagi terduga pelaku adalah status Imigran asal Afghanistan," sebutnya.
Setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sementara berada di Banta Bantaeng, Unit Reskrim Polsek Mamajang langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, di badan Mustafa juga ditemukan paket diduga sabu yang disembunyikan di gulungan celananya. Bahkan pada saat petugas datang, barang tersebut sempat dibuang oleh pelaku.
"Saat diamankan, terduga pelaku mengakui beberapa perbuatannya, dan kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lidik lebih lanjut," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Mustafa kemudian digelandang ke Polsek Mamajang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Adapun berdasarkan informasi yang ditemukan, bahwa Mustafa adalah pengungsi dari Negara Afghanistan yang sudah lama berdomisili di Kota Makassar dan meninggalkan akomodasi dan sudah tidak menerima bantuan lagi dari IOM (International Organization For Migration).
"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait, tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terutama mengamankan beberapa dugaan sepeda motor dan handphone milik korban lainnya yang sudah digadaikan atau digelapkan oleh terduga pelaku," bebernya.
"Selain di Polsek Mamajang, Laporan lainnya juga ada di Polsek Tamalanrea. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Terlebih diduga MA sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu," sambungnya.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada pelaku yakni satu saset sabu, satu tutup bong, uang Rp253 ribu, Hp dua unit, SIM kartu Hp, Memori car, kartu ATM BRI 2 buah, dan kwitansi gadai motor. (Isak/B)