MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Empat anggota polisi yang tugas di jajaran Polrestabes Makassar dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas tanpa alasan dan juga terlibat masalah hukum lainnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, upacara pemecatan keempat anggota polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (24/7/2023) siang.
"Upacara PTDH tadi dipimpin langsung bapak Kapolrestabes Makassar," ujar Lando kepada Rakyat Sulsel.
Lando menyebut, keempat anggota polisi yang dipecat itu masing-masing Briptu Muh. Said, sebelumnya tugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar, dan Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar.
Sementara dua lainnya yaitu, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Sat Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu, sebelumnya tugas di Polsek Rappocini.
"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri," sebut Lando.
Lebih jauh, Lando menerangkan, untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," sebutnya.
Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.
Lando menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.
"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," pesannya.
"Begitupun jika ada yang sedang berhalangan, maka harus berkomunikasi dengan atasannya," sambungnya. (Isak Pasabuan/B)