"Sementara ini kita periksa mereka sebagai sebagai saksi dulu, kita pelajari sejauh mana keterlibatannya. Intinya semua yang kita periksa masih berstatus saksi," terangnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengultimatum pihak-pihak yang terlibat baik sejak tahap perencanaan hingga pada tahap pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo untuk tidak mencoba melarikan diri.
Apalagi menghilangkan alat bukti dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan nantinya.
“Panggilan akan terus meluncur kepada pihak-pihak yang akan dipanggil secara kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel,” pesan Leonard sebelumnya.
Dia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diperiksa nantinya baik dalam kasus Bendungan Paselloreng maupun kasus-kasus lainnya, agar tidak mempercayai adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Jaksa yang mencoba ingin membantu dalam penyelesaian perkara.
“Saya minta itu tidak. Jadi tolong teman-teman menyampaikan ini, saya khawatir ada oknum-oknum atau orang-orang lain yang mencoba-coba bermain di atas kuda terhadap penanganan perkara korupsi,” tuturnya.
Selama Kejati Sulsel di bawah kepemimpinannya disebut akan bertindak secara profesional, proporsional dan akuntabel dalam penanganan perkara baik sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.