Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

“Kalaupun ada penanganan-penanganan perkara yang masih dalam tahap persidangan seperti kemarin kasus pasir laut, kita kan melihat perkaranya berjalan persidangan dan akan terus mempelajari dan kalau memang memungkinan ada dua alat bukti, kita tetapkan tersangka," pungkasnya. 

Adapun kasus ini bermula pada Tahun 2015 lalu, saat itu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang akan melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. 

Penetapan lokasi atau tanah untuk pembagunan bendungan pun disetujui Gubernur Sulsel dengan mengeluarkan surat Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng. 

Namun dalam proses itu, ternyata lokasi atau tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo. Atau lokasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah itu masuk bersatu kawasan HPT.

Karena untuk kepentingan pembangunan bendungan, maka dilakukan lah proses perubahan status kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel. Dan pada tanggal 28 Mei 2019, terbitlah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian, nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019, tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan kawasan hutan seluas +91.337 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 hektar  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838  hektar di Provinsi Sulsel. 

  • Bagikan

Exit mobile version