"Nanti PPK PPS kab/kota akan mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu Provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD Provinsi juga selama satu dapil dapat," jelasnya.
Berikut Persyaratan untuk Pindah TPS :
- Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
- Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.
- Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.
Proses Pindah TPS:
- Serahkan Formulir: Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
- Konfirmasi Pindah TPS: Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.
(Yadi/B)