Namun, Kamaruddin mengeklaim kliennya tidak pernah menerima pembayaran apapun terkait saham maupun deviden.
"Kami kan penasihat hukum yang baru, nih. Maka dari itu, kapan dibayar, dengan apa, transfer, cash atau e-money, kan, gitu, itu yang kami tanyakan di somasi sebelumnya," ujar Kamaruddin.
"Tetapi, jawaban ini berulang-ulang, ini juga jawaban surat sebelumnya," imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan kliennya akan menunggu seminggu lagi untuk melihat itikad baik dari seluruh pihak terkait.
Namun, jika kliennya tak kunjung mendapatkan permintaan yang diinginkan, maka terpaksa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Rencananya, Mintarsih akan melaporkan sejumlah pihak terkait yang diduga menggelapkan sahamnya ke Mabes Polri pada Senin, 31 Juli 2023, mendatang.
"Iya (Indra masuk terlapor), yang kami laporkan itu dua orang pemegang saham. Apabila terkait Indra Priawan, suami Nikita Willy, tentu dia sebagai terlapor," tuturnya.
"Ada namanya pertanggungjawaban jabatan. Sekalipun tadinya dia (Indra) tidak ada saat itu, tetapi sekarang ada, dia harus tahu," ucap Kamaruddin.