MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Andi Wittiri meminta kepada seluruh para penambang agar taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana kata dia sebelumnya proses perizinan tambang galian C awalnya memang di daerah lalu ditarik ke pusat. Namun dia sudah memperjuangkan agar izin galian C tersebut dikembalikan lagi ke daerah dan kini kata dia sudah berakhir ke Provinsi.
"Alhamdulillah tidak sampai tiga bulan izin yang tadinya berpusat di Jakarta akhirnya bisa kembali ke Provinsi. Ini artinya semua izin tidak terpusat di Jakarta," kata Ridwan Andi Wittiri saat memberikan sambutan pada kegiatan pembinaan pertambangan mineral di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/7/2023).
Sehingga kata dia pengusaha tambang khususnya galian C tidak lagi melanggar aturan karena izinnya sudah di Provinsi.
"Jangan hanya kita berpikir menambang saja tapi harus juga memiliki izin dan memikirkan hiliris," ujarnya.
Apalagi kata dia, dari beberapa anggota Komisi VII DPR RI hanya dirinya sendiri dari Sulawesi. Sehingga masalah yang ada di Sulawesi menyapaikan kepada dirinya dan dia akan diteruskan ke menteri terkait.
"Kalau pemerintah tidak berpihak kepada pemerintah dan penambang wajib hukumnya disampaikan kepada saya dan nanti saya sampaikan kepada pemerintah. Tapi beri saya data yang akurat agar kami tidak berbenturan dengan pemerintah dan penegak hukum," tegasnya.
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel ini menyatakan Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan pertambangannya.
"Oleh karena itu negara harus hadir untuk mengatur seluruh kekayaan alam di Indonesia, tidak terkecuali dengan tambang. Hal ini sesuai dengan konstitusi di Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik – baiknya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
"Karenanya sudah menjadi kewajiban negara mengelola kekayaan alam Indonesia demi kesejahteraan rakyat Indonesia," lanjutnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan maka pemerintah telah mengesahkan undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba.
"Melalui undang – undang ini pemerintah melarang ekspor bahan mentah dengan harapan untuk meningkatkan nilai ekonomis," tutupnya. (Fahrullah/B)