DPRD Sulsel Bahas Mekanisme Pengajuan Nama Pj Gubernur, Syaratnya Wajib Pejabat Eselon I

  • Bagikan
Ilustrasi

Dia menyebut, untuk fraksi Golkar dalam pengajuan nama Pj Gubernur akan berkonsultasi lebih dulu ke Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe. Namun  pihaknya akan mendorong pembahasan pengajuan Pj Gubernur bulan ini.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan DPRD sebulan sebelum masa jabatan Gubernur  berakhir pada  5 September. Artinya pengusulan Pj Gubernur bisa dilakukan 5 Agustus.

"Tetapi masa kita menerima surat tanggal 5 Agustus dua minggu kita proses habis waktunya, sudah berakhir belum ada usulan. Tentu kita berharap paling tidak di dalam bulan 7  ini, di DPRD  sudah mulai proses penjajakan untuk usulan. Kita mau dorong agar kita bicarakan dan kita laporkan ke Ketua DPD I," tukasnya.

Disinggung mengenai mencuatnya nama Rektor sebagai Pj, Arfandy menilai, sepanjang masuk dalam kategori pejabat tinggi madya setingkat eselon 1 sangat memungkinkan.

"Seperti Rektor apakah dia masuk kategori pejabat tinggi madya memang dia selevel eselon satu. Apakah (rektor) memungkinkan? Kedua mau dulu, jangan sampai ditunjuk beliau tidak siap.  Kemudian disesuaikan relevansi dengan jabatan yang mereka duduki dengan jabatan yang mau ditempatkan. Kalau bisa rangkap, apakah tidak terbengkalai salah satunya," ujarnya.

Diketahui Pj Gubernur Sulsel nantinya diharuskan merangkap jabatan. Dia pun tidak bisa melepaskan jabatan sebelumnya ketika menjadi Pj. Sebab jika mengundurkan diri jabatannya status Pj langsung gugur. Karena posisi Pj dapat diraih karena ada jabatan yang melekat sebelumnya.

  • Bagikan

Exit mobile version