MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Selama tiga hari berturut – turut Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ranperda tersebut antara lain tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Wajo dan Rancangan Peraturan Bupati Kab. Toraja Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiga produk hukum daerah tersebut di Harmonisasi di Aula Kanwil Pada 24 – 26 Maret 2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi yang membacakan sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak pada kesempatan tersebut menyampaikan, sampai hari ini pihaknya telah menerima 180 (seratus delapan puluh) permohonan pengharmonisasian dari kab/kota.
“Sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan harmonisasi peraturan perundang-undangan sebanyak 73 kali,” ujar Hernadi
Selanjutnya, KaSubbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi meyakinkan pada ketiga Pemerintah Daerah tersebut bahwa pihaknya akan memberikan masukan dan perbaikan terhadap kedua produk hukum daerah tersebut agar dapat lebih sempurna dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Seksi PPNS Kab Soppeng, Hendra Ishak menyampaikan bahwa perlunya diatur peraturan perundang-undangan terkait PPNS ini untuk menguatkan eksistensi PPNS di daerah terutama Kab. Soppeng.
"Mutasi mendadak terhadap PPNS, kadangkalah terjadi, sehingga perlu aturan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, dengan keberadan ranperda ini PPNS memiliki kedudukan yang lebih dihargai,” jelas Hendra
Adapun Wakil Ketua Propemperda Kab. Wajo, Junaidi Muhammad mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil yang telah membahas ranperda ini demi semakin sempurna.
Armayani, Sekda Kab.Wajo berharap singeritas dalam harmonisasi ranperda Wajo kedepannya akan semakin bertumbuh dan lebih baik lagi.
Tim perancang Kanwil Sulsel dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa ketiga produk hukum daerah trsebut memerlukan beberapa perbaikan dari segi teknik dan materi muatan.
Bahkan terdapat beberapa pasal yang langsung disempurnakan oleh tim perancang Kanwil Sulsel agar ketiga produk hukum daerah tersebut sempurna dan nantinya layak menjadi Perda maupun perbup.
Hadir dalam Harmonisasi ini Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran dari berbagai PPNS Pemkab Soppeng, Bagian Hukum Pemda Wajo, Jajaran Analis Hukum Kanwil dan jajaran Pemda Toraja Utara. (*)