Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar, Saksi Ahli Perkuat Keterlibatan Camat

  • Bagikan
Dua saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Penyalahgunaan Honorarium atau Honorarium Fiktif Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun anggaran 2017-2020, Selasa (25/7/2023).

16. Mahyuddin (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp151,05 juta

17. Juliaman (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp225,75 juta

18. Andi Fadli (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp76,95 juta

19. Arman (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp89,775 juta

20. Ansaruddin (Camat Wajo) Kembalikan Uang Negara Rp71,25 juta

21. Andi Unru (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp209,475 juta

22. Ruly (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp212,325 juta.

23. Muh Rheza (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp192,375 juta

24. Fahyuddin (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp125,4 juta

25. Akbar Yusuf (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp5,7 juta

26. Hamri Haiya (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp31,35 juta

27. Hasan Sulaiman (Camat Tamalate) Kembalikan Uang Negara Rp289,275 juta

28. Muh Mulyadi Mone (Danru Kec. Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp7,7 juta. 

Kejati Sulsel Pastikan Usut Semua Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi

  • Bagikan

Exit mobile version