Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar, Saksi Ahli Perkuat Keterlibatan Camat

  • Bagikan
Dua saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Penyalahgunaan Honorarium atau Honorarium Fiktif Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun anggaran 2017-2020, Selasa (25/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi akan ditindaklanjuti. Namun dalam proses itu, penyidik disebut butuh waktu agar tak salah dalam menetapkan tersangka.

"Jadi itu perlu kita telah dulu sebelum (bertindak menetapkan tersangka). Percayalah kami akan terus meneliti, dan percaya lah tidak akan ada oknum-oknum yang kita zalimmi. Percayakan kejaksaan itu profesional menangani kasus," kata  Leonard.

Leonard menegaskan, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka pihaknya tidak akan ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Diapun mencontohkan perjalanan kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, yang baru-baru ini penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta.

Meskipun kedua orang tersebut diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah melalui Kejati Sulsel, namun tetap ikut dijerat hingga ditetapkan tersangka. 

"Kalau dua alat bukti saya tidak ragu-ragu (tetapkan tersangka). Sama kemarin ketika pihak swastanya, itu sudah mengembalikan uang kerugian negara kemudian hasil persidangan mulai terbuka maka kita tetapkan (tersangka). Jadi kita terus mengikuti perkembangan," sebutnya.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi juga menyampaikan, sejauh ini dirinya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai hasil perkembangan sidang. 

Namum dalam bertindak, Yudi mengaku masih butuh pendalaman lebih dari apa yang terungkap dalam persidangan.  

  • Bagikan

Exit mobile version