Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar, Saksi Ahli Perkuat Keterlibatan Camat

  • Bagikan
Dua saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Penyalahgunaan Honorarium atau Honorarium Fiktif Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun anggaran 2017-2020, Selasa (25/7/2023).

"Pastinya teman-teman juga mengikuti terus persidangan Satpol PP dan tentunya pasti semuanya sudah terbuka, dari semua keterangan para saksi-saksi maupun lainnya. Sebagai penyidik juga nanti terus berkoodinasi dengan tim-tim penuntutan, dari situ kami pasti mendapatkan laporan dan pastinya akan menyampaikan apakah nanti camat-camat itu nampak mens reanya, perbuatan jahatnya, niat jahatnya melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mereka mereka yang telah kita tetapkan tersangka. Jadi tunggu saja perkembangannya," tutur Yudi. 

Sidang Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Mulai Digelar Januari 2023 

Kasus korupsi honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan TA 2017-2020 ini mulai disidangkan pada 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud dan Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar didudukkan sebagai terdakwa.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh JPU menyebut bahwa terdakwa Iman Hud, Abdul Rahim, dan almarhum Muhammad Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

  • Bagikan

Exit mobile version