Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 MK langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap MK terus berjalan. Pada tanggal 25 Mei 2023 dilaksanakan sidang dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 Majelis Hakim memutuskan untuk memberi hukuman penjara selama 1 tahun kepada MK," ujarnya.
Menurut Anantha, apa yang dilakukan oleh MK merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Debitur ACC berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut, maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” tambah Anantha.
Untuk itu Anantha mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan.
"Termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran," tutupnya. (jpnn)