SERANG, RAKYATSULSEL - Seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang berinisial MK diganjar hukuman penjara 1 tahun lantaran menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Bukan hanya MK, AK dan An selaku penadah mobil juga ikut terseret.
Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama menceritakan kasus itu bermula pada tanggal 18 Januari 2022 MK mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Serang.
Namun, baru berjalan angsuran ke-2, MK sudah mengalami keterlambatan pembayaran. Parahnya lagi, mulai dari angsuran ke-4 Khumaedi mangkir melakukan pembayaran angsuran.
Kemudian, Pihak ACC melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada AK.
"AK sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit," ungkap Anantha dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.
Pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023.