MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa Jajabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir tanggal 5 September 2023 mendatang. Sejumlah nama akademisi atau Rektor perguruan tinggi masuk dalam radar mengisi Pj Gubernur mendapat "penolakan" halus dari DPRD Sulsel.
Namun DPRD Sulsel, meminta para pimpinan di perguruan tinggi tersebut untuk fokus saja pada kegiatan akademik dulu. Tidak perlu ikut serta dalam menangani sesuatu di luar tugas Perguruan Tinggi.
"Jadi, nda usahmi cawe-cawe jadi Pj. Kecuali kalau dia sudah berhenti (mundur) jadi Rektor baru boleh," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah saat ditemui di DPRD Sulsel, Kamis (27/7/2023).
Soal adanya dua figur Rektor yang namanya muncul, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini menyebut Rektor tak masuk di radar Demokrat.
"Dengan sejumlah pengalaman dan pengabdian mengurus masyarakat itu bagus. Tetapi kalau masih punya posisi udahlah, selesaikan dulu jabatannya. Rektor tidak masuk di radar kami itu di Demokrat," tegasnya.
Dia meminta Rektor agar fokus dulu untuk memperbaiki iklim akademik di kampus dan fokus bagaimana mendidik anak-anak bangsa menjadi insan, kader yang lebih baik ke depan, bukan malah mengurus urusan jabatan Pemerintahan.
"Toh kampus sekarang tidak baik-baik saja. Nda usah berpikir macam-macam. Salah satu masalah terbesar kita hari ini dan beberapa waktu yang lalu adalah karena kampus juga mulai ikut terseret arus power game," katanya.
Dikatakan, DPRD Sulsel tengah menggodok mekanisme pengusulan pengganti Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dimana masing-masing fraksi akan menyetor nama-nama yang diusung lalu dibawa ke rapat paripurna kemudian diusulkan ke Kemendagri.
"Demokrat sendiri akan memprioritaskan putra-putri daerah Sulsel untuk diusul," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel dua periode itu mengatakan, ada sejumlah tokoh memenuhi syarat administrasi yakni berada pada jabatan dan posisi eselon I. Persoalan apakah dipilih atau tidak itukan urusannya Kemendagri.
"Kita pasti orang Sulsel yang kita mau dorong. Menurut saya itu salah satu fungsi kita bagaimana membuat orang-orang kita yang berkarir di Jakarta itu dilihat, muncul namanya," tuturnya.
Merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ. Tanggal 21 Juli 2023 perihal usul nama calon Penjabat Gubernur Sulsel. Saat ini, DPRD Sulsel sudah membahas mekanisme penusulan nama-nama akan mengisi masa jabatan periode 2023/2024.
Saat ini sudah ada beberapa nama mencuat mengisi Pj Gubernur Sulsel. Mulai pejabat esalon I di Kementrian maupun di lembaga Pemerintahan. Tak hanya itu, nama-nama lain muncul ke permukaan adalah Rektor Unhas dan UNM.
Diketahui, dua Rektor dari universitas tekemuka di Makassar, Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam, Laksma TNI Abdul Rivai, Inspektur Utama Setjen DPR RI yang pernah menjadi Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.
Ada juga nama Inspektur Jenderal Depdagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang, Drs. H. Jufri Rahman.,M.Si (staf ahli bidang pemerintah dan otoda Kemenpan RB).
Ada juga nama itu, Inspektur Utama Setjen DPR RI dan mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang.
Secara terpisah, dimintai tanggapan. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Patahuddin mengatakan, sesuai hasil rapat pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) batas pengusulan Pj berakhir 9 Agustus 2023.
"Namun sebelum masuk ke pembahasan masing - masing fraksi, terlebih dahulu DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk menyelaraskan prosedur yang digunakan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Sulsel apabila dalam pembahasan pengusulan Pj menghasilkan lebih tiga nama akan dilakukan voting melalui rapat paripurna.
Namun jika hanya satu nama langsung diusulkan ke Kemendagri. Pengusulan ke Kemendagri tidak mesti tiga nama sebagaimana Permendagri nomor 4 2023.
" Kalau lebih tiga nama divoting, tidak mesti tiga itu tata tertib di DPRD. Kalau lebih dari tiga nama baru kita lakukan voting," kata Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel ini.
Di samping itu untuk fraksi PKS, diungkapkan Syaifuddin, calon Pj Gubernur setidaknya putra daerah Sulawesi Selatan.
"Kalau PKS belum ada nama disebut. Tapi minimal putra daerah. Lebih mengerti kondisi dan situasi. Persyaratan utamanya sebaiknya putra daerah. PKS akan memperjuangkan putra daerah," tegasnya. (Yad/B)