DPRD Sulsel Godok Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Jasa Konsultan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Jasa Konsultan. Hal ini mengingat selama ini para konsultan kerap dirugikan.

Dengan begitu, maka DPRD sudah memulai membahas Raperda tersebut di tahun 2023. Hal ini berdasarkan permintaan Pimpinan Pansus Pembahas Ranperda tentang Pedoman Jasa Konsultan Provinsi Sulawesi Selatan, maka dilakukan Rapat Dengar Pendapat Pansus, Kamis (27/7/2023).

Rapat tesebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Jasa Konsultan, Jon Rende Mangonta (JRM). Hadir juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Satriya Madjid dan perwakilan Dinas Provinsi Sulsel.

"Tim pansus terbentuk karena adanya keluhan teman asosiasi dari jasa konsultan melihat hak dan kewajiban mereka tidak seimbang," kata Ketua Pansus JRM.

Menurutnya, perlu perlindungan hukum dan pemberdayaan kepada jasa konsultan. Apalagi khususnya konsultan Pengawas sendiri banyak pekerjaan mereka laksanakan.

Lebih lanjut, politisi Golkar itu mengakui, memang ada salah persepsi pemberi jasa maupun pihak penyedia jasa. Pihak pemberi jasa bagaimana mereka lebih mengefektifkan dan mengefisienkan sesuai dengan kemampuan daerah.

"Ranperda baru dibentuk 2023. Di dalam pansus kita memberikan perlindungan konsultan ini sehingga pekerjaan konsultasi bagaimana bisa diberikan suatu pemberdayaan juga misalnya pekerjaan," jelasnya.

"Ini kan kronologisnya begini, teman-teman menyampaikan keluhan DPRD bahwa ada perlakuan tidak ada pemerintah kepada konsultan dalam hal hak. Walaupun kewajiban mereka sudah lakukan," sambung JRM.

Sedangkan, Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulsel, Satriya Madjid mengatakan, sejak 2 tahun lalu pihaknya juga menginisiasi agar digodok Ranperda serta pertemuan dengan DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami sudah menginisiasi 2 tahun lalu tapi ada undang-undang cipta kerja tapi ditunda. Tapi teman teman DPRD mendorong ini menjadi perda inisiatif. Tentu ini menjadi luar biasa bagi kami, bahwa aturan memihak ke kami," katanya.

Pihaknya sangat berharap perlindungan hukum bisa Perda membantu menarik aturan lebih tinggi selama ini.

"Kan kami banyak korban rencana pengawas tapi kami yang masalahkan. Padahal undang undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 ini adalah perdata tidak ada sifatnya pidana," tukasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version