KPU Ingatkan Parpol Hanya Punya Waktu 6 Bulan Ajukan PAW DPRD

  • Bagikan
Ilustrasi

Meski waktunya  terhitung  masih  panjang, namun proses PAW cukup  menyita energi. Pasalnya PAW terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).  Setelah itu  partai mengajukan surat permintaan PAW ke KPU.

Selanjutnya surat permintaan tersebut dilakukan verifikasi oleh KPU terhadap calon PAW. Hasilnya akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Provinsi atau  Kabupaten/Kota. Dari situ Pimpinan DPRD terkait kembali bersurat ke Gubernur atau Wali Kota/Bupati.

Kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disetujui. Setelah proses panjang ini barulah calon PAW dilantik melalui rapat paripurna.

Untuk diketahui beberapa anggota legislatif di Sulawesi Selatan akan di PAW oleh partai politik lantaran memilih hengkang menjelang Pemilu. Antaranya anggota DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati hengkang dari Demokrat ke NasDem.

Bukan hanya di tingkat  Provinsi anggota dewan pindah partai, di Kabupaten/Kota pun terjadi.
Antaranya Istri Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni, Mussadiyah Rauf yang duduk di DPRD Gowa hijrah dari Demokrat ke PDI Perjuangan.

Kemudian  di kabupaten Pinrang ada tiga anggota DPRD yang memilih pindah ke NasDem yakni  Muhammad Syukur ( PPP)  Andi Aan Anugerah ( PDIP) dan Andi Riksan (Golkar) mereka memilih berlabuh ke Partai NasDem.

Nama lainnya  di DPRD Pinrang,   Markus Manna dari Demokrat  ke Golkar, Muh. Syahrul Sarman Demokrat ke Gerindra dan  Nasrun Paturusi  Demokrat  ke NasDem.

  • Bagikan

Exit mobile version