DPRD Sulsel Kembali Bahas Ranperda Jasa Konsultan

  • Bagikan
John Rende Mangontan saat memimpin RDP terkait Ranperda Jasa Konsultan, di DPRD Sulsel, Jumat (28/7/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Jasa Konsultan.

Rapat ini dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat aspek pengelolaan jasa konsultan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"RDP kali ini adalah salah satu tahapan penting dalam proses legislasi di tingkat daerah," kata John Rende Mangontan Selaku pimpinan rapat, di DPRD Sulsel, Jumat (28/7/2023).

RDP ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam rapat ini memungkinkan para pemangku kepentingan dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan untuk memberikan kontribusi, saran, serta masukan yang konstruktif terkait perancangan ranperda ini.

"Selain itu, dengan adanya dialog langsung antara tim pansus dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diharapkan dapat mencapai kesepahaman bersama dalam menyusun kebijakan yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan," tutur politisi Golkar itu.

Politisi asal Toraja iti mengatakan bahwa masukan dan saran dari para Pemerintah kabupaten kota sangat berarti bagi DPRD agar nantinya bisa di jadikan bahan evaluasi dan masukan agar tim Pansus bisa menjembatani antara hak dan kewajiban jasa konsultan nantinya.

"RDP ini juga diharapkan menjadi wadah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan khusus wilayah mereka. Dengan begitu, hasil dari rapat ini dapat merefleksikan kepentingan dan aspirasi seluruh stakeholder terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.

Dengan terselenggaranya RDP ini, diharapkan Sulawesi Selatan dapat memiliki peraturan yang komprehensif dan berdaya guna dalam menjalankan konsultasi dan peningkatan kapasitas melalui jasa konsultan.

"Keberhasilan perundang-undangan ini diharapkan akan mendorong pembangunan yang lebih maju, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat di setiap kabupaten/kota," tutupnya. (Yad/B)

  • Bagikan