MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di sela – sela pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Hotel PIPO Makassar, Jumat(28/7).
Penandatanganan MoU antara KaKanwil Kemenkumham Sulsel dengan Kepala Daerah Pemerintah Kota Parepare, Kabupaten Maros dan Kab. Barru. sedangkan untuk penjanjian kerjasama dilakukan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi dengan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Maros, Kab. Pinrang, dan Kab. Sinjai terkait penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mall Pelayanan Publik di daerah setempat.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, melalui MoU ini diharapkan dapat menumbuhkan layanan-layanan KI untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.
“Juga mendorong pertumbuhan permohonan KI baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan KI dan memperkenalkan layanan KI kepada stakeholder KI di wilayah setempat,” terang Kakanwil
Dengan MoU ini juga Kakanwil mendorong untuk diselenggrakan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di laksanakan pada lokasi-lokasi strategis, seperti di Mall Pelayanan Publik atau kantor-kantor pelayanan publik lainnya di Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan Mobile IP Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak). Penyelenggaraan Klinik Kekayaan Intelektual di daerah tersebut akan sangat bermanfaat untuk mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Penandatangan Kerjasama ini turut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)