Amran Mahmud melanjutkan, adapun mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
"Berkenaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Wajo Tahun Anggaran 2022, maka diperlukan Rencana Aksi (action plan) berupa pemantauan Tindak lanjut atas LHP BPK sesuai dengan rekomendasi, dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal," ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPD PAN Wajo ini menjelaskan bahwa diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, agar menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang," tegas Amran.
Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ketua ICMI Wajo ini menuturkan bahwa selain untuk menindaklajuti Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum, tanggal 15 Februari 2022, mengenai keharusan Pemda Wajo mengajukan Ranperda baru tentang Pengelolaan Pasar, sasaran utama yang akan diwujudkan dalam pengaturan Ranperda ini yakni penyesuaian pengaturan dengan memperhatikan perkembangan/dinamika hukum di masyarakat.