"Ranperda ini sekaligus memberikan kepastian hukum guna mendukung pengelolaan Pasar Rakyat, terutama pasar investasi yang dibangun oleh pihak ketiga atau pihak swasta, pengaturan mengenai kios, los dan pelataran yang telah disesuaikan dengan pengenaan retribusi, dimana ranperda tersebut juga sementara dalam proses pembahasan," urainya.
Amran Mahmud berharap Ranperda ini dapat sejalan antara perda pengelolaan pasar dengan perda yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar.
Selain itu, ranperda tersebut disusun untuk memberikan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif mengenai hak dan kewajiban pedagang, pengenaan surat keterangan pemakaian tempat, serta penegasan terhadap pengenaan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan ranperda ini.
"Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya perda ini, dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pengelolaan pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat menjadi sarana perekonomian dalam upaya peningkatan pengembangan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat wajo," Tegasnya.
Menutup sambutannya, Amran Mahmud menekankan dengan penerapan aturan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, diharapkan kita telah melakukan langkah-langkah yang tepat, guna meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal, dan berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda, Armayani, Para Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi serta undangan lainnya. (*)