MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali membuat kebijakan yang memantik kemarahan DPRD sebagai wakil Rakyat.
Pasalnya, ada kebijakan pemangkasan anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup lembaga tersebut. Dalil yang digunakan adalah recofusing anggaran.
Padahal itu, alasan rasionalisasi hanya untuk penguatan pemangkasan anggaran tiap SKPD. Bahkan menilai pemangkasan anggaran dalam istilah recofusing adalah tidak tepat untuk situasi saat ini.
"Tanggapan terhadap pernyataan Plt Sekprov Sulsel terkait recofusing anggaran atau parsial, semua sebaiknya dilakukan pada perubahan anggaran," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut politisi Golkar itu menjelaskan, berkaitan dengan kebijakan recofusing hal ini harus mendapat persetujuan DPRD karena akan merubah perda SPBD yang telah ditetapkan.
Menunutnya, kebijakan refocusing hanya dapat dilakukan apabika ada kondisi darurat dan mendesak yang terjadi dan membutuhkan penanganan cepat namun belum tersedia dukungan anggarannya sehingga dilakukan kebijakan refocusing memotong anggaran yang tidak bersentujan langsjng pada masyarakat.
"Sehingga proses pembangunan daerah bidang dan sektor lain tetap berjalan," jelas Andi Irfandy Idris yang merupakan Caleg Dapil Kabupaten Jeneponto, Banteng, Selayar.
Ia juga mempertanyakan langkah yang diambil Pemprov, apakah kebijakan pemerintah daerah melakukan refocusing untuk membayar utang itu sebagai hal mendesak dan darurat.
Dia menegaslan, hal itu bukan termasuk kategori, karena utang Dana Bagi Hasil itu telah direncanakan anggarannya berdasarkan pada peraturan menteri Keuangan telah ditetapkan dalam APBD..
Lanjut dia, begitu pula apabila ada utang lain-lain, dimana laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 tidak menemukan adanya utang pemerintah daerah pada pihak ketiga yang telah mengejakan kegiatan dan telah selesai, namun belum dibayarkan.
"Masalahnya persoalan bayar utang tidak menjadi kebijakan pada tahun 2023 ini karena tidak termuat dalam RKPD maupun KUA PPAS tahun 2023 sehingga kebijakan refocusing maupun parsial tidak tepat," tegasnya.
Selain itu, hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi masalah dikemudian hari terkait pengelolaan keuangan daerah sulawesi selatan, apalagi Sulawesi selatan telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
"Dan berbagai penghargaan telah diraih yang berkait dengan pengelolaan keuangan, namun sangat disayangkan dengan praktek kebijakan refocusing maupun parsial ibarat pepatah gali lobang tutup lobang, semoga apa yang menjadi tanggapan saya ini kurang tepat," tuturnya.
Ditambahkan, perlu menjadi perhatian terkait kebijakan refocusing dan parsial, mudah-mudahan benar adanya untuk menyelesaikan masalah utang bukan pada kepentingan lain.
"Kalau semua kebijakan itu terkait kepentingan masyarakat dan diyakini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bismillah, jalankan maki," tukasnya. (Suryadi/B)