"Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, " katanya.
Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (fajar online)